Dalam perdagangan, sesuai ketentuan Pasal 4 masyarakat sepenuhnya menjaga dalam pikiran dan kebutuhan untuk memperluas kegiatan perdagangan di bawah sesuai syarat dan ketentuan
Commerce Ketika, selain karena ketentuan Pasal 4, sosial cukup baik dalam pikiran, perlu untuk memperluas aktivitas perdagangan atas dasar persyaratan dan kondisi yang sesuai