Akan laporan kegiatan-kegiatan kebersihan keselamatan kerja, diminta untuk melaporkan kepada Kementerian lokal kegiatan kebersihan safety tenaga kerja sebelum dan setelah
Harus dilaporkan sebelum kerja kegiatan keselamatan dan kesehatan kepada Dinas Tenaga Kerja, Anda harus menyampaikan laporan setelah kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja