Setelah tenaga kerja kegiatan kebersihan safety harus dilaporkan sebelum departemen tenaga kerja lokal tenaga kerja keselamatan dan kegiatan Kesehatan, dan wajib melaporkan
Harus dilaporkan sebelum kegiatan Keselamatan dan kesehatan kerja lokal Tenaga Kerja, perlu menyampaikan laporan setelah Keselamatan dan Kesehatan Kegiatan