Tertanggung atau pemegang polis, kontrak asuransi pada saat itu, untuk mengatakan kebenaran tentang hal-hal perusahaan asuransi didirikan, ada kewajiban pengungkapan.
Pemegang polis atau Tertanggung orang mengatakan fakta hal-hal yang ditentukan oleh perusahaan asuransi untuk kontrak asuransi menyimpulkan ketika kewajiban pemberitahuan.