Harus melaporkan kepada Kementerian lokal keselamatan kerja sanitasi hal yang harus dilakukan sebelum dan sesudah hal-hal kebersihan keselamatan kerja.
Setelah Anda telah membuat sebelum dan kerja hal kesehatan dan keselamatan untuk melaksanakan hal kesehatan dan keselamatan kerja, harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.